UUMahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI UUNo. 14 Tahun 1985 UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1) UU MA menyebutkan Permohonan PK dapat diajukan hanya 1 kali. Sedangkan, Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan PK. (Baca juga: Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali. Ketidakkonsistenan ini melanggar prinsip Permohonan peninjauan kembali, perkara perdata. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal: Dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran nomor 10 tahun 2009 tentang. Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara. Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh. 84044823contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3 Adi Nugraha 25.2K views AZAS HUKUM ACARA PERDATA DAN PENANGANAN PERKARA PERDATA.ppt. Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, kecuali hitungan hari terakhir pendaftaran permohonan peninjauan kembali maka hari libur dapat permohonanpeninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengansaksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yangditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 12 November 2018 merupakan bagian tidak Advokatdan Konsultan Hukum Nuriza Ayu Ningtiyas, S.H., M.H. & Rekan Jl. Dr. Sutomo No.40, Malang, JawaTimur - 085790393678 - nurizaayu@ KASASI Atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 6780/Pid.B/2017/PT.SBY Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor : 1002/Pid.B/2016/PN.MLG Atas Nama Eren Indra Paripurna Malang, 5 April PengajuanPeninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon [Selengkapnya] SURATKUASA Nomor : 11 /SK/2017/PN Bale Bandung Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : EKI NURHADI Tempat/tgl lahir : 18 Oktober 1994 Umur : 21 Tahun Agama : ISLAM Kebangsaan : INDONESIA Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Jalan Kiai Haji Raden Kosasih No. 8, Desa Cibodas, RT/RW 04/03, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai ..PEMBERI KUASA Yang dalam hal 7s9Edoy.